KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN PENGERAHAN TENAGA...
Pasal 1
Tugas Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakjat Untuk Pembangunan, selandjutnja disebut Kementerian “PETERA” ialah: 1). Memberi…
1). memberi bimbingan, bantuan dan dorongan kepada semua golongan fungsionil dalam masjarakat agar supaja:
a. maksud dan usaha pembangunan nasional setjara berentjana mendjadi pengertian dan kesadaran serta tanggungdjawab tiap warga negara;
b. tiap2 otoaktivitet dalam bentuk-bentuk daja tjipta seseorang maupun atas dasar gotong-rojong, dapat berkembang wadjar dan sehat sehingga mendjadi kekuatan jang njata dalam usaha mempertjepat pembangunan nasional; 2). mengerahkan dan mengatur tenaga rakjat setjara intensif dan efektif untuk kepentingan usaha pembangunan nasional jang berentjana
