Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN PENGERAHAN TENAGA RAKYAT UNTUK PEMBANGUNAN
Pasal 1
Tugas Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakjat Untuk Pembangunan, selandjutnja disebut Kementerian “PETERA” ialah: 1). Memberi…
1). memberi bimbingan, bantuan dan dorongan kepada semua golongan fungsionil dalam masjarakat agar supaja:
a. maksud dan usaha pembangunan nasional setjara berentjana mendjadi pengertian dan kesadaran serta tanggungdjawab tiap warga negara;
b. tiap2 otoaktivitet dalam bentuk-bentuk daja tjipta seseorang maupun atas dasar gotong-rojong, dapat berkembang wadjar dan sehat sehingga mendjadi kekuatan jang njata dalam usaha mempertjepat pembangunan nasional; 2). mengerahkan dan mengatur tenaga rakjat setjara intensif dan efektif untuk kepentingan usaha pembangunan nasional jang berentjana
Pasal 2
Lapangan pekerdjaan Kementerian “PETERA” ialah: 1). Pengerahan Tenaga bagi:
a. pembangunan industri-industri besar jang membutuhkan pekerdja-pekerdja setjara kontinu dan terlatih;
b. projek-projek besar dan rehabilitasi jang membutuhkan pekerdja- pekerdja banjak setjara insidentil; 2). Penjusunan tenaga bagi usaha-usaha pembangunan di daerah- daerah pedusunan setjara gotong-rojong:
a.untuk djangka waktu terbatas;
b. dalam bentuk organisasi kerdja setjara tetap.
