PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 30 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Singapura, pada tanggal 30 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 79);
