KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
ttd.
