KEPPRES
Berlaku
PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk meningkatkan dan pemerataan sumber daya manusia yang terdidik di wilayah Irian Jaya, maka dipandang perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Referensi Silang (1)
UU 2/1989 — SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
