KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.