KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.