KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
- Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
