KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
BANTUAN PENAGIHAN
- Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut, sehingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
- Bagaimanapun juga ketentuan Pasal ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara pihak itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau yang bertentangan dengan kedaulatan, keamanan atau kebijakan umum pada pihak disebutkan pertama.
