Pasal 20
BAB 3 — PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN
PEMBAYARAN YANG DITERIMA SISWA DAN PEMAGANG Seseorang yang merupakan penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak lainnya apda Persetujuan hanya untuk sementara semata-mata : a) sebagai siswa pada universitas, institut, atau sekolah di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut terakhir; b) sebagai seorang pengusaha atau pemagang teknik, atau;
c) sebagai penerima hibah, bantuan atau penghargaan khususnya sehubungan dengan tugas belajar atau penelitian dari sebuah organisasi keagamaan, amal, pengetahuan atau pendidikan, tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pemberian beasiswa. Hal yang sama diterapkan juga terhadap sejumlah imbalan untuk jasa-jasa yang diberikan di negara lain, dengan ketentuan bahwa jasa-jasa tersebut sehubungan dengan tugas belajar atau pelatihannya atau diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya.
