KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 3 — PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN
PEJABAT PEMERINTAH
- Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
- Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang: (i) merupakan warganegara Negara itu; atau (ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa dalam hubungan dengan suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
