KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
BKSN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial; d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial; e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial; f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial; g. Inspektorat Utama.
