KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKSN menyelenggarakan fungsi : a. penetapan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial; c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah, dan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial; d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BKSN; e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BKSM secara berdaya guna dan berhasil guna.
