KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
