KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial; c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
