KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 9
(1) Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelolaan KAPET, dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET.
