KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengembangan KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengembangan KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).