KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan yang mengatur
tentang KAPET pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
