KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 4
(1) Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh
Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Susunan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengembangan KAPET setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis.
