KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 5
(1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET.
(2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat
KAPET yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET
dibantu olah Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional.
(4) Wakil ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan
tenaga ahli profesional.
(6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi
pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.
PRESIDEN
