KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 3
Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas sebagai berikut:
- memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET;
- Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.
