KEPPRES
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Pasal 2
(1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan
di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET.
(2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian dan Kehutanan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangun- an Kawasan Timur Indonesia;
- Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
PRESIDEN
