Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
- Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet.
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi
pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholders);
- Memberikan persetujuan dan penetapan besaran
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
Memberikan …
Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah;
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi
Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi
Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi
Birokrasi.
