KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
sebagai berikut:
Ketua : Wakil Presiden;
Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Menteri Dalam Negeri;
Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai
landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi
birokrasi;
- Menyelesaikan permasalahan dan hambatan
pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat
diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal …
