KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 4
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi
membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk
dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan
kinerja untuk Kementerian/Lembaga.
