Pasal 5
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap laporan
pertanggungjawaban BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Keuangan dapat menunjuk auditor independen.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua
BPPN berikut hasil penilaiannya kepada Presiden.
(4) Dengan diterimanya pertanggungjawaban BPPN oleh Presiden, Menteri
Keuangan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
(5) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
apabila laporan pertanggungjawaban dimaksud dikemudian hari terbukti tidak benar dan menyesatkan.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
