KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 6
(1) Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :
- penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset, yang berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan;
- dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; atau
- dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
- Kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ditangani dengan cara sebagai berikut :
- untuk kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, penanganannya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN yang dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- untuk kekayaan Negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak Tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani oleh Panitia Urusan
Piutang Negara.
- Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya ditetapkan Menteri Keuangan untuk :
dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset;
diserahkan ...
PRESIDEN
- diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
