KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN
terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung-jawaban yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disampaikan sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang
berlangsung sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2004, dan selanjutnya secara keseluruhan pada tanggal 30 April 2004.
