KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AMANDEMEN AGREEMENT RELATING TO THE...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
