Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AMANDEMEN AGREEMENT RELATING TO THE INTERNATIONAL TELECOMUNICATION SATELLITE ORGANIZATION "INTELSAT", DENMARK 1995 (PERJANJIAN BERKENAAN DENGAN ORGANISASI SATELIT KOMUNIKASI INTERNASIONAL "INTELSAT", DENMARK 1995)
Pasal 1
Mengesahkan Amandemen Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT", Denmark -1995 (Perjanjian berkenaan dengan Organisasi Telekomunikasi Internasional "INTELSAT", Denmark -
- sebagai hasil Sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-20 pada tanggal 29 Agustus -1 September 1995 di Kopenhagen, Denmark, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
