KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKN sendiri maupun antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.
