KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabtan eselon I a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya setingkat eselon I a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Staf Ahli, dan Kepala Kantor Wilayah BAKN adalah jabatan eselon II a.
