KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
Semua pejabat yang diberi tugas di bidang administrasi kepegawaian pada Departemen, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya,secara teknis menerima bimbingan dari Kepala BAKN.
