KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kantor Wilayah BAKN di daerah adalah Instansi Vertikal BAKN. (2) Pada setiap Ibukota Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah BAKN. (3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
