KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil; b. menyiapkan pertimbangan kenaikan pangkat/pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/b ke atas kepada PRESIDEN;
c. MENETAPKAN pesetujuan/kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a ke bawah. d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil; e. MENETAPKAN pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda Pegawai Negeri Sipil; f. mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun janda/ dudu Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan tata usaha pensiun.
