KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II;
- Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah.
