KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah;
- Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
- Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan;
- Direktorat Keuangan Daerah;
- Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah.
