KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Umum;
- Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa;
- Direktorat Pembinaan Ketertiban Umum dan Pertahan Sipil;
- Direktorat Pembinaan Masyarakat;
- Direktorat Pengamanan.
