KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengembangan Desa;
- Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan;
- Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa.
