KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 56
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pabean;
- Direktorat Cukai;
- Direktorat Pengetahuan Barang dan Harga;
- Direktorat Pemberantasan Penyelundupan;
- Direktorat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai.
