KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 57
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lembaga Keuangan;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Negara;
- Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara;
- Direktorat Urusan Pangan dan Penerimaan Bukan Pajak;
- Direktorat Dana Investasi.
