KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 55
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pajak Langsung;
- Direktorat Pajak Tidak Langsung;
- Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan;
- Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah;
- Direktorat Peraturan Perpajakan;
- Direktorat Iuran Pembangunan Daerah.
