KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 54
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin;
- Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan;
- Direktorat Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Penyelenggaraan Keuangan;
- Direktorat Kas Negara;
- Direktorat Tata Usaha Anggaran;
- Direktotat Perbendaharaan Negara.
