KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 34
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan;
- Direktorat Pengendalian Status Orang Asing;
- Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan;
- Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian.
