KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 33
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan;
Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan;
Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Untuk Anak;
Direktorat Rumah Tahanan Negara;
Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
