KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 32
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan;
- Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan;
- Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan.
