KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 27
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
