KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 26
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Kehakiman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
