KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 28
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Kehakiman terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum;
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Direktorat Jenderal Imigrasi;
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
Pusat;
Instansi Vertikal di Wilayah.
