KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 159
BAB 14 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama.
